JKT48

Senin, 22 Desember 2014

Filsafat dan konsep ketuhanan menurut Al-Kindi

Konsep ketuhanan al-Kindī dibangun atas dasar metafisika. Hal ini yang membedakan dengan filosof Yunani, Aristoteles. Dalam beberapa hal, doktrin-doktrin filosofisnya dan segi peritilahan, al-Kindī mengadopsi dari Aristoteles, akan tetapi hal tersebut tidak diambil secara penuh oleh al-Kindī, akan tetapi diadapsi dan disaring sehingga hasil ijtihadnya berbeda dari sumber asalnya.
Maka, konsep-konsep yang lainnya yang diturunkan dari konsep Tuhan akan hadir dalam bentuk berbeda pula. Filsafat al-Kindī memiliki kekhasan sendiri, produk ijtihadnya akan membedakan baik dengan Aristoteles maupun filosof muslim setelahnya. Bahkan filasafat al-Kindī memiliki corak sendiri. Orientasi Filsafat, tentang Keesaan Tuhan, teori penciptaan alam adalah diantara aspek yang berseberangan dengan filsafat Yunani.
Meskipun begitu, pemikiran al-Kindī yang dikatakan mirip dengan sistem rasionalitas Mu’tazilah mendapat kritikan oleh para ulama’. Karyanya yang berjudul Risālah fi Hudūd al-Asyya’ yang berbicara eksistensi alam yang dianggap bersumber dari tradisi Yunani dan adapsi Mu’tazilah ditentang kaum muslim. Walau begitu, beberapa pemikirannya tetap perlu diapresiasi terutama yang memberi sumbangan kepada sains Islam, seperti teori optikanya yang dirujuk oleh ilmuan Barat, Roger Bacon, yang diterjemahkan ke bahasa latin. Secara khusus, tulisan ini mengkaji konsep ketuhanan menurut al-Kindī, sebelum itu, akan dipaparkan terlebih dahulu latar belakang sosial-intelektual al-Kindī.
1.      Latar Belakang Intelektual al-Kindī
Nama lengkap al-Kindī adalah Abū Yūsuf Ya’qūb bin Ishāq Al-Kindī. Dilahirkan di kota Kufah pada tahun 800 M. Ia berasal dari kalangan bangsawan dari Irak. Ia berasal dari suku Kindah, hidup di Basra dan meninggal di Bagdad pada tahun 876 M. Ia merupakan seorang tokoh besar dari bangsa Arab yang mempelajari filsafat Aristoteles. Al-Kini mendapat julukan Filosof Arab. Filsafat Aristoteles telah mempengaruhi konsep Al Kindi dalam berbagai doktrin pemikiran terutama di bidang, sains dan psikologi. Beberapa karya filosof Yunani ia terjemahkan ke dalam bahasa Arab.
Ia termasuk filosof Muslim ensiklopedis. Selain filsafat, Al Kindī menulis banyak karya lain dalam berbagai bidang; geometri, astronomi, astrologi, aritmatika, musik (yang dibangunnya dari berbagai prinsip aritmatis), fisika, medis, psikologi, meteorologi, dan politik. Ibn Abī Usaibi’ah (w.668 H) penulis Tabaqāt al-Atibbā’ mencatat al-Kindi sebagai salah satu dari empat penerjemah mahir pada era gerakan penerjemahan, selain Hunayn bin Ishāq, Tabit bin Qurrah dan Umar bin Farkhan al-Tabari. Al-Kindī tidak hanya menerjemah karya Yunani, tapi ia mengadapsi menjadai karya pemikirannya tersendiri. Ibn al-Nadzim dan al-Qafthi menulis bahwa karya al-Kindī ada sekitar 238 karya risalah. Şa’id al-Andalusi menyebut karya al-Kindī sekitar 50 buah. Akan tetapi sebagian besar karangannya tidak sampai kepada kita. Karya-karya al-Kindī tidak hanya satu aspek, akan tetapi meliputi filsafat, logika, musik, aritmatika. Karya-karya itu kebanyakan karangan pendek.
Al-Kindī mengawali aktivitas intelektualnya di dua kota besar Irak, Kufah dan Basrah. Ia menghafal al-Qur’an, mempelajari tata bahasa Arab, sastra, matematika, fikih, ilmu kalam. Ia tertarik dengan ilmu filsafat setelah pindah ke Baghdad. Karya-karya filsafat Yunani ia kuasai setelah ia menguasai bahasa tersebut. Ia juga memperbaiki karya terjemahan bahasa Arab seperti, Enneads-nya Plotinus oleh al-Hims. Kegiatan filsafat Al-Kindi yang berpusat di sekitar gerakan penerjemahan yang sudah dimulai dan didukung oleh khalifah Abbasiyah, yaitu al-Mu’taşim. Tampaknya sang Khalifah menjadi mediator antara penerjemah dan para ahli yang benar-benar melakukan menerjemahkan, banyak dari mereka adalah orang Kristen Suriah atau dari Suriah.
Tulisannya sendiri bisa dianggap sebagai sebuah perkenalan yang berkelanjutan dimaksudkan untuk mengenalkan pemikiran Yunani untuk abad kesembilan kepada kaum muslim kontemporer.
Intelektualitas al-Kindī termasuk diakui tidak hanya dunia timur, akan tetapi Barat juga mengapresiasi karyanya. Beberapa karangannya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin oleh Geran. Karya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Latin ini mempengaruhi tradisi keilmuan Eropa pada abad pertengahan. Beberapa karya al-Kindī baik yang ditulis sendiri atau oleh orang lain adalah; Kitab Kimiya’ al-‘Ithr, Kitab fi Isti’māl al-‘Adad al-Hindī, Risālah fī al-Illah al-Failai al-Madd wa al-Fazr, Kitāb al-Şu’aat, The Medical Formulary of Aqrabadhin of al-Kindi, al-Kindi’s Metaphysics: a Translation fo Yaqub ibn Ishaq al-Kindi’s Treatise “On First Philosophy”.
2.      Harmonisasi Filsafat dan Agama
Menurut al-Kindī filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang yang benar (knowledge of truth). Konsepsi filsafat al-Kindī secara umum memusatkan pada penjelasan tentang metafisika dan studi tentang kebenaran. Pencapaian kebenaran menurut al-Kindī adalah dengan filsafat. Oleh sebab itu, ilmu filsafat menurut al-Kindī adalah ilmu yang paling mulya. Ia mengatakan:”Sesunggunghnya ilmu manusia yang derajatnya paling mulya adalah ilmu filosof. Dengan ilmu ini hakikat ilmu didefinisikan, dan tujuan filosof memperlajari filsafat adalah mengetahui Al-Haq (Allah)”. Sedangkan ilmu filsafat yang paling mulya dan paling tinggi derajatnya adalah Filsafat yang Pertama (Falsafah al-‘Ūlā). Yakni ilmu tentang al-Haq al- Ūlā yang menjadi Sebab segala sesuatu (‘illah kulli syai’) yang tidak lain adalah Tuhan Allah SWT.
Pada asas pokok filsafatnya ini, al-Kindī mempertemukan dengan agama. Dalam arti, bahwa tujuan filsafatnya dan tujuan pokok agama adalah sama, yakni keduanya adalah ilmu dalam rangka mencapai kepada yang benar. Kejelasan hubungan antar keduanya dapat dilihat dari penjelasan al-Kindī, bahwa dasar antar filsafat dan agama memiliki kesamaan. Kesamaan tersebut terdapat dalam empat hal; pertama, ilmu agama merupakan bagian dari filsafat, kedua, wahyu yang diturunkan kepada Nabi dan kebenaran filsafat saling bersesuaian, ketiga, menurut ilmu, secara logika diperintahkan dalam agama dan keempat, teologi adalah bagian dari filsafat dan umat Islam wajib belajar teologi juga filsafat.
Bagi al-Kindī, filsafat Islam didasarkan kepada al-Qur’ān. Al-Qur’ān memberikan pemecahan-pemecahan atas masalah yang hakiki, misalnya tentang teori penciptaan, hari kebangkitan, kiamat dsb. Hal tersebut menurut al-Kindī sangat meyakinkan, jelas dan menyeluruh, sehingga al-Qur’ān telah mengungguli dalih-dalih para filsuf.
Dengan pemikirannya tersebut, ilmu filsafat oleh al-Kindī ditempatkan sebagai bagian dari budaya Islam. Meskipun dalam beberapa teoritik, ia mengadopasi dari Aristoteles Neo-Platonis, akan tetapi gagasan-gagasannya dari mengintegrasikan filsafat dan agama itu menghasilkan gagasan baru. Tampak sekali, ia berusahan mendamaikan antara warisan Yunani yang tidak bertentangan dengan syari’at dengan agama Islam, dengan asas-asas yang berdasarkan metafisik, bukan fisik belaka. Ia menggunakan istilah-istilah filsafat Yunani yang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Dia dikenal orang yang pertama menyususn kosa kata Arab untuk istilah-istilah filsafat dan menetapkan definisi berbagai kategori. Untuk tujuan ini dia menulis sebuah buku Risālah fī Hudūd al-Asyyā wa Rusūmihā.
Karena asas yang dibangun di atasnya adalah agama, maka ia menyatakan bahwa filsafat mengikuti jalur ahli logika dan memandang bahwa agama sebagai sebuah ilmu rabbāniyah dan memposisikannya di atas filafat. Ilmu ini diambil melalui jalur para Nabi. Melalui penafsiran filosofis, agama menjadi selaras dengan filsafat. Pencapaian kebenaran agama, disamping dengan wahyu, sebagai sumber pokok ilmu pengetahuan juga mempergunakan akal. Sedangakan falsafah juga mempergunakan akal, bahkan falsafah al-Kindī juga mendasarkan pada wahyu, hal itu dibuktikan dalam beberapa konsep dan teorinya secara diametral bersebarangan dengan konsepsi Aristoteles maupun Plato, seperti konsep keesaan Tuhan, alam, dan penciptaan dari ketiadaan.
Jika konsep kunci (konsep Tuhan) berseberangan dengan filsafat Aristoteles, berarti pandangan hidup (worldview) – nya juga berbeda. Sebab, sebuah teori atau konsep lahir dari worldview seseorang dan akan menjadi perbeda teori tersebut jika pandangannya tentang Tuhan berbeda. Thomas F Wall mengatakan, percaya pada Tuhan berimplikasi pada kepercayaan bahwa sumber pengetahuan dan moralitas adalah Tuhan dan sebaliknya tidak percaya pada Tuhan akan menghasilkan kepercayaan bahwa sumber pengetahuan adalah subyektifitas manusia.
Dalam konteks epistemologi Islam, Tuhan adalah tema sentral. Ia adalah sumber kebenaran yang utama yang mutlak. Maka, filsafat al-Kindī bisa dikatakan telah memasuki konteks ini. Sebab, ia memberi penekanan pada konsep keilahian. Ia mengatakan filsafat yang pertama (al-Falsafah al-Ūlā) adalah pengetahuan kebenaran pertama yang merupakan penyebab dari semua kebenaran.
Sang Penyebab semua sebab itulah adalah Tuhan. Dengan demikian, filsafat al-Kindī adalah membahas soal Tuhan dan agama menjadi dasar filsafatnya. Dengan demikian kerja filsafat yang dilakukan al-Kindī adalah mengharmonisasi antara fislafat dan agama, bahwa antar keduanya tidak ada perbedaan yang kontras. Ia mengatakan “Falsafah yang termulia dan tertinggi derajatnya adalah falsafah utama, yaitu ilmu tentang Yang Benar Pertama, yang menjadi sebab bagi segala yang benar”. Hal ini yang membedakan dengan orientasi filafat Aristotele, bahwa filsafat adalah ilmu tentang wujud karena yang wujud memiliki kebenaran. Berarti, orienatasi filsafat al-Kindī adalah metafisik sedangan Aristotele adalah dibangun di atas teori fisika.
3.      Pemikiran al-Kindī Tentang Konsep Tuhan
Tuhan menurut Al-Kindi adalah pencipta alam, bukan penggerak pertama. Tuhan itu Esa, Azali, ia unik. Ia tidak tersusun dari materi dan bentuk, tidak bertubuh. Ia hanyalah keEsaan belaka, selain Tuhan semuanya mengandung arti banyak. Pembahasan utama filasfatnya adalah tentang konsep ketuhanan. Karena filsafat menurutnya, adalah menyelidiki kebenaran, maka filafat pertamanya adalah pengetahuan tentang Allah. Allah adalah Kebenaran Pertama (al-Haqq al-Awwal), Yang Benar Tunggal (al-Haqq al-Wāhid) dan penyebab semua kebenaran. Dengan demikian corak filsafat al-Kindī adalah teistik, semua kajian tentang teori-teori kefilsafatannya mengandung pendekatan yang teistik. Untuk itu, sebelum memulai kajian tentang teori filsafat, ia membahas filsafat metafisika, dan konsep Tuhan.
Argumentasi kosmologis tampaknya mendominasi pemikiran al-Kindī dalam menjelaskan ketuhanan. Bagi al-Kindī, Allah adalah Penyebab segalanya dan penyebab kebenaran. Untuk mengatakan bahwa Allah adalah penyebab segala kebenaran adalah sama saja dengan mengatakan bahwa Allah adalah penyebab dari semua ini. Sebab dari segala sebab itu adalah Allah. Sebab itu hanya satu, tidak mungkin banyak. Alam semesta berjalan secara teratur atas dasar sebab Dzat yang Satu. Sehingga konsep sentral dalam teologi Filsafat Pertamanya adalah tentang keesaan. Teologi filsafat al-Kindī memiliki dua aspek utama; pertama, membuktikan harus ada yang Satu yang Benar (the true one), yang merupakan penyebab dari segala sesuatu dan mendiskusikan kebenaran the True One ini.
Pertama-tama al-Kindī menjelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadi penyebabnya sendiri. Ia mengungkapkan, benda-benda di alam ini merupakan juz’iyyāt (particular). Kajian filsafat ketuhannannya bukanlah pada juziyyāt yang jumlahnya tak terbatas itu, akan tetapi yang paling penting dalam falsafahnya adalah hakikat dalam partikular itu, yakni kulliyāt (universal). Tiap-tiap benda memiliki dua hakikat, hakikat sebagai juz’i yang disebut al-aniyah dan hakikat kulli yang disebut māhiyah yakni hakikat yang bersifat universal dalam bentuk genus dan spesies.
Tuhan tidak mempunyai hakikat dalam arti aniyah atau mahiyah, karena Ia bukan termasuk dalam benda-benda yang ada dalam alam. Tuhan juga tidak mempunyai bentuk mahiyah karena Tuhan tidak termasuk genus atau spesies. Tuhan hanya satu dan tidak ada yang srupa dengan Tuhan. Ia Dzat yang unik, yang lain bisa mengandung arti banyak.
Al-Kindī berpendapat bahwa setiap jenis predikat menunjukkan kesatuan dan keanekaragaman. Misalnya hewan, adalah salah satu genus, tetapi terdiri dari sebuah keragaman spesies. Manusia adalah satu spesies tetapi terdiri dari banyak individu dan manusia yang tunggal adalah salah satu individu dari individu-individu yang lain terdiri dari banyak bagian tubuh. Selanjutnya, ia beragurmen, keragaman itu memiliki hubungan produk integral. Satu bagian, bukanlah disebabkan oleh stipan serangkaian bagian yang lain. Berarti, harus ada penyebab luar untuk semua keanekaragaman yang integral tersebut, penyebab itu satu, eksklusif dan sepenuhnya bebas dari keragaman yang multi genus. Yang Satu itulah Yang Benar, yang tidak lain adalah Tuhan.
Wujud Tuhan itu adalah eksklusif, yang berbeda dengan yang lain. Sifat, Wujud, eksistensi dan keberadaan sama sekali tidak bisa dipahami secara penuh oleh akal manusia. Maka, baginya, untuk memahami itu semua, maka diturunkanlah Nabi, sebagai utusan Allah, yang akan menjelaskan hal-hal yang tidak mampu disingkap oleh akal manusia. Penjelasan Allah yang dibawa oleh Nabi melalui media yang dinamakan wahyu. Al-Kindī, secara jelas meyakini bahwa rasio manusi memiliki sisi kelemahan. Karena kelemahan itulah, tidak semua pengetahuan tidak bisa ditangkap oleh akal. Maka untuk membantu pemahaman yang tidak bisa dijelaskan akal maka, manusia perlu dibimbing oleh wahyu. Hanya saja, dalam aspek penjelasan sifat-sifat Tuhan, al-Kindī masih terpengaruh oleh Mu’tazilah dan Aristoteles. Hal itu misalnya, dilihat dari penjelasannya bahwa sifat-sifat Tuhan diungkapkan dengan bentuk kalimat negatif, yaitu dengan ungkapan “tidak” atau “bukan”. Bawa Tuhan itu tidak seperti manusia.
Tidak seperti Aristoteles, al-Kindī mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta, bukan penggerak Pertama. Ia tidak tersusun dari materi dan bentuk, tidak bertubuh. Tuhan adalah Penyebab dari segala sebab. Setelah melakukan sebab itu, Tuhan tetap melakukan sesuatu (‘Illah al-Fā’ilah). Disini Tuhan tidak diposisikan seperti konsep Aristoteles, yang mengatakan Tuhan tidak bergerak, sehingga ia tidak melakukan sesuatu apapun setelah emanasi. Sehingga Tuhan dalam pemahaman Aristoteles tidak memahami yang partikular. Berbeda dengan al-Kindī, menurutnya Tuhan tetap melakukan sesuatu.
Al-Kindī menyebut, Tuhan yang seperti ini dinamakan agen yang benar. Dia menjadi penyebab dan bertindak aktif. Tuhan adalah pelaku yang sebenarnya, sedangkan yang lain adalah pelaku yang metaforis (agen kiasan). Karena, keduanya bertindak dan ditindaklanjuti. Berkaitan dengan teori penciptakan, al-Kindī memiliki keunikan tersendiri. Ia membagi alam menjadi dua, alam atas dan alam bahwah. Secara general, wujud alam tersebut disebabkan oleh Penyebab Pertama, yaitu Tuhan.
Proses keberadaan antara wujud alam atas dan alam bawah ini berbeda Alam atas yang terdiri dari wujud spiritual, seperti akal, jiwa dan ruh. Sedangkan alam bahwah adalah teridiri dari wujud badaniyah manusia, materi bentuk alam dunia dan lain sebagainya. Alam atas sebagai wujud spiritual keberadaanya tidak melaui prosep penciptaan (creation/khalq), akan tetapi ia ada melalui emanasi. Sedangkan alam bawah keberadaannya melalui proses penciptaan.
Namun, analisis secara umum al-Kindī tetap dikatakan bahwa Tuhan baginya adalah pencipta bukan penggerak pertama. Konsep Tuhan sebagai penggerak pertama adalah konsep Aristoteles. Di sini ia berseberangan dengan Aristoteles. Maka, bagi al-Kindī alam dunia mempunyai permulaan, ia diciptakan dari ketiadaan. Alam menurut al-Kindī tidak qadīm. Sedangkan menurut Aristoteles alam adalah qadīm. Yang beremanasi dari sebab pertama adalah alam, dalam arti alam atas tadi.
Alam atas, pada mulanya beremanasi dari Sebab Pertama, bergantung dan berkaitan dengan al-Haq. Tetapi terpisah dari-Nya, karena alam terbatas dalam ruang dan waktu. Berarti, akal atau jiwa setelah terpisah, benar-benar substansi, essensinya berbeda dengan Tuhan. Setelah beremanasi, wujud intelek dan jiwa tadi memiliki genus, spesises, diferensia, sifat dan aksiden. Maka setiap benda terdiri atas materi dan bentuk, terbatas raung dan bergerak dalam waktu. Ia dzat yang terbatas, meskipun benda tersebut adalah wujud dunia. Karena terbatas, ia tidak kekal. Hanya Allah-lah yang kekal.
Sedang alam dalam konsep Aristoteles, terbatas oleh ruang, tetapi tak terbatas oleh waktu. Sebab gerak alam seabadi dengan Sang Penggerak Tak Tergerakkan (Unmomed Mover). Tuhan bagi Aristoteles adalah Penggerak, akan tetapi Tak Tergerakkan, sebab baginya, jika Tuhan bergerak, maka ia akan berbilang, karena setiap gerak akan melahirkan sifat baru. Terbilangnya sifat menjadikan terbilangnya dzat.
Teori keabadian alam al-Kindī juga berbeda dengan filosof muslim paripatetik setelahnya. Keabadian alam ditolak oleh al-Kindī, karena alam ini diciptakan. Mengenai hal ini, ia memberikan pemecahan yang radikal, dengan membahas gagasan tentang ketakterhinggaan secara matematik. Benda-benda fisik teridiri atas materi dan bentuk, dan bergerak di dalam ruang dan waktu. Jadi, materi, bentuk, ruang dan waktu merupakan unsur dari setiap fisik. Wujud, yang berkait erat dengan fisik, waktu dan ruang adalah terbatas, karena mereka takkan ada, kecuali dalam keterbatasan.
Waktu bukanlah gerak, melainkan bilangan pengukur gerak karena waktu tidak lain adalah yang dahulu dan yang kemudian. Bilangan ada dua macam, yaitu tersendiri dan berkesinambungan. Waktu bukanlah bilangan tersendiri, tetapi berkesinambungan. Oleh sebab itu, waktu dapat ditentukan, yang berporoses dari dulu hingga kelak. Dengan kata lain, waktu merupakan jumlah yang dahulu dan yang berikutnya, yang berkesinambungan. Waktu adalah bagian dari pengetahuan tentang kuantitas. Ruang, gerak dan waktu adalah kuantitas.
4.      Kesimpulan
Sebagaimana telah diketahui, Al-Kindi banyak mempelajari filsafat Yunani, maka dalam pemikirannya banyak kelihatan unsur-unsur filsafat Yunani itu. Oleh karena pemikiran Al-Kindi banyak mendapat pengaruh filsafat Yunani, maka sebagian penulis berpendapat bahwa al-Kindi mengambil alih seluruh filsafat Yunani.
Tetapi bila pemikirannya dipelajari dengan seksama, tampak bahwa pada mulanya Al-Kindi mendapat pengaruh pikiran filsafat Yunani, tetapi akhirnya ia mempunyai posisi sendiri. Yang diadopsi oleh al-Kinī adalah peminjaman istilah seperti istilah Filsafat Pertama oleh al-Kindī dalam karyanya dinamakan al-Falsafah al-‘Ūlā, sifat Tuhan diungkapkan dengan ungkapan-ungkapan negative, serta pembagian alam atas dan alam bawah, agen pertama sebagai Sebab Pertama adalah teori yang diambil dari Neoplatinus. Kesimpulan genaralnya, yang dilakukan al-Kindi adalah adapsi, buktinya ia memiliki gagasan-gagasan baru yang ternyata bersebrangan dengan Aristoteles. Ternyata, sumber utama perbedaaan tersebut pada aspek yang sangat elementer dalam filsafat, yakni konsep Tuhan. Filsafat Ketuhanan al-Kindi berasas metafisika, sedangan filsafat Aristoteles di bangun di atas teori fisika belaka. Ini berarti, konsep Tuhan al-Kindi berdasarkan wahyu sedangan pandangan Aristoteles yang anti-metafisik menelurkan sekularisme.
Karena sumber perbedaan itu dari hal yang paling mendasar, maka secara otomatis konsep-konsep lainnya juga akan berbeda. Sebab, bagi al-Kindi, filsafat paling utama adalah mencari yang benar, yakni konsep tentang ketuhanan. Dari beberapa pemikiran filsafat yang ditekuni, akhirnya Al-Kindi berkesimpulan bahwa filsafat Ketuhananlah yang mendapat derajat atau kedudukan yang paling tinggi dibandingkan dengan lainnya. Ia memandang pembahasan mengenai Tuhan adalah sebagai bagian filsafat yang paling tinggi kedudukannya.

Sabtu, 20 Desember 2014

Pemuda dan Strategi Pembangunan Desa

Bicara soal pembangunan desa, tentu bukan menjadi tugas pemerintah semata. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa, tak terkecuali pemuda. Lalu, apakah peran pemuda dalam pembangunan desa betul-betul bisa diandalkan? Seberapa jauh pemuda memberi kontribusi dalam pembangunan Indonesia secara umum, dan desa secara khusus? Apa yang mesti ditawarkan oleh pemuda dan seberapa strategisnya mereka dalam program pembangunan desa?
Kalau kita melihat tapak tilas dan jejak rekam para pemuda dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka memiliki sejarah yang cukup bagus. Dalam konteks perubahan sosial Indonesia, pemuda selalu berada di garda paling depan. Tak jarang pemuda menjadi pemompa semangat, pencerah pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk keluar dari penjajahan dan keterjajahan. Itulah sebabnya mengapa Presiden pertama Indonesia Soekarno hanya meminta 10 pemuda saja untuk membangun bangsa ini daripada 1000 orang tua tak berdaya.
Marilah sejenak kita merefresh kembali ingatan kita tentang sejarah masa lalu Indonesia dan bagaimana peran pemuda waktu itu. Tentu kita masih ingat Hari Kebangkitan Nasional 1908, hari kelahiran ikrar Sumpah Pemuda 1928, dan Hari Kemerdekaan Indonesia 1945. Semuanya itu terjadi berkat perjuangan pergerakan pemuda yang ingin membebaskan Indonesia dari penjajahan bangsa lain. Bahkan, gerakan reformasi 1998 yang ditandai dengan lengsernya kerajaan Soeharto juga tak lepas dari peran pemuda, mahasiswa, pelajar, dan elemen masyarakat lainya. 
 Ini artinya, pemuda secara historis, memberikan kontribusi yang cukup besar bagi bangsa kita. Dengan begitu, tidak ada alasan, dalam program pembangunan desa, peran dan kiprah pemuda untuk tidak diikutsertakan.

Masalah Umum dalam Pembangunan Desa
Pembangunan pada prinsipnya sebuah proses sistematis yang dilakukan oleh masyarakat atau warga setempat untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dari apa yang dirasakan sebelumnya. Namun demikian, pembangunan juga merupakan proses “bertahap” untuk menuju kondisi yang lebih ideal. Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan pembangunan perlu melakukan tahapan yang sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya dengan mempertimbangkan segala bentuk persoalan yang tengah dihadapinya.
Besarnya disparitas antara desa maju dengan desa tertinggal banyak disebabkan oleh: terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang profesional; belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara epektif dan produktif; pendekatan top down dan button up yang belum berjalan seimbang; pembangunan belum sepenuhnya partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur; kebijakan yang sentralistik sementara kondisi pedesaan amat plural dan beragam; pembangunan pedesaan belum terintegrasi dan belum komperhensif; belum adanya fokus kegiatan pembangunan pedesaan; lokus kegiatan belum tepat sasaran; dan yang lebih penting kebijakan pembangunan desa selama ini belum sepenuhnya menekankan prinsip pro poor, pro job dan pro growth.
Kenyataan di atas tentu sangat mengkhawatirkan kita semua. Mengapa desa yang memiliki kekayaan yang melimpah dan sumber daya alam yang tak terhitung justru mengalami ketertinggalan. Padahal pasokan makanan dan buah-buah untuk wilayah perkotaan semuanya berasal dari desa. Desa memiliki lahan yang luas, wilayah yang strategis, dan kondisi yang memungkinkan untuk berkarya dan mencipta. Mengingat demikian besarnya sumber daya manusia desa, di tambah dengan sumber daya alam yang berlimpah ruah, serta dilihat dari strategi pertahanan dan ke amanan nasional, maka sesungguhnya basis pembangunan nasional adalah di pedesaan. Sangat disayangkan sekali bila pembangunan nasional tidak ditunjang dengan pembangunan pedesaan.

Posisi Strategis Pemuda
Sebelum kita mendiskusikan posisi strategis dari pemuda dalam pembangunan desa tertinggal. Baiknya kita potret terlebih dahulu kondisi objektif bangsa kita saat ini. Secara objektif, bangsa Indonesia berada dalam situasi ”krisis”. Krisis dalam arti negara sedang mengalami pathologi atau kondisi sakit yang amat serius. Negara telah mengalami salah urus, rapuh dan lemah. Banyaknya para birokrat negara yang korup dan belum menunjukan keberpihakannya pada rakyat cukup membuktikan betapa rapuhnya kondisi bangsa kita.
Dampak dari salah urus negara yang sedang kita hadapi saat ini adalah terdapat 40 juta rakyat berada dalam garis pemiskinan, dan hampir 70% rakyat miskin berada di perdesaan, sumber daya alam (air, panas bumi, barang tambang hasil tani) dimiliki pengusaha asing, sekitar 13 Juta rakyat tidak memiliki pekerjaan, kualitas pendidikan yang masih rendah, banyak warga yang tidak bisa melanjutkan pendidikan dan tingkat buta huruf masih tinggi. Kondisi ini diperparah dengan ketersediaan pangan yang semakin terbatas. Krisis sosial juga berdampak pada memudarnya nilai-nilai dan ikatan kohesifitas warga. Ada kecendrungan nilai-nilai gotong royong, praktik swadaya mulai melemah seiring dengan memudarnya budaya lokal yang semakin tergerus oleh budaya lain.
Maka dalam rangka memperbaiki kondisi krisis yang tengah dihadapi bangsa kita sehingga berimbas pada tersendatnya pembangunan di perdesaan. Keberadaan pemuda sebagai penggerak dan perubah keadaan sangat memainkan posisi yang strategis. Strategis mengandung arti bahwa pemuda adalah kader penerus kepemimpinan nasional dan juga lokal (desa), pembaharu keadaan, pelopor pembangunan, penyemangat bagi kaum remaja dan anak-anak. Karena itu, paling tidak ada 3 peran utama yang bisa dilakukan pemuda sebagai kader penerus bangsa, yaitu; sebagai organizer yang menata dan membantu memenuhi kebutuhan warga desa; sebagai mediamaker yang berfungsi menyampaikan aspirasi, keluhan dan keinginan warga; dan sebagai leader, pemimpin di masyarakat, menjadi pengurus publik/warga.
Ketiga peran itulah setidaknya yang harus dilakukan pemuda dalam pembangunan desa. Dan yang lebih penting lagi, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan sebagai strategi pembangunan desa. Pertama, berpartisipasi dalam mempraktikan nilai-nilai luhur budaya lokal dan agama, dan membangun solidaritas sosial antar warga. Kedua, aktif dalam membangun dan mengembangkan wadah atau organisasi yang memberikan manfaat bagi warga. Ketiga, memajukan desa dengan memperbanyak belajar, karya dan cipta yang bermanfaat bagi warga. Keempat, berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan yang diselenggerakan oleh pemerintahan desa. Dan kelima, melakukan upaya-upaya untuk mendorong pemerintahan dalam setiap tingkatan (pusat, daerah dan desa) untuk menjalankan fungsinya sebagai pengurus warga yang benar-benar berpihak pada warga.
Strategi dan perencanaan pembangunan desa akan tepat mengenai sasaran, terlaksana dengan baik dan dimanfaatkan hasilnya, apabila perencanaan tersebut benar-benar memenuhi kebutuhan warga setempat atau menekankan prinsip pro poor, pro job dan pro growth. Untuk memungkinkan hal itu terjadi, khususnya pembangunan perdesaan, mutlak diperlukan keikutsertaan warga desa secara langsung dalam penyusunan rencana dan terlibat dalam setiap agenda. Sikap gotong royong, bahu-membahu, dan saling menjaga hendaknya dilakukan warga desa demi terciptanya pembangunan desa yang lebih baik.
Keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya berarti juga keberhasilan pembangunan nasional. Karena desa tidak dipungkiri sebagai sumber kebutuhan warga perkotaan. Dan sebaliknya ketidakberhasilan pembanggunan pedesaan berarti pula ketidakberhasilan pembangunan nasional. Apabila pembangunan nasional digambarkan sebagai suatu titik, maka titik pusat dari lingkaran tersebut adalah pembangunan pedesaan. Karena itu, pemerintah dalam hal ini jangan mengabaikan desa dan mengenyampingkan kebutuhan warga desa. Ciri sebuah negara yang maju bukan bertolak pada pembangunan yang bersifat sentralistik, dalam hal ini berpusat di perkotaan. Tapi antara desa dan kota memerlukan pembangunan yang seimbang dan merata. Wallahu ‘alam bisshawab

Rencana Strategi Pembangunan Desa


PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk, dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten /Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam Sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta domokrasi yang berkembang didesa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJM Desa Puusanggula ini merupakan rencana srategis Desa Puusanggula untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah Perencanaan yang memberi Kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan Pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governence) seperti partisipatif, transparan dan akuntabilitas.

LANDASAN HUKUM
1. UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. PP 72 Tahun 2005 tentang Desa
TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Puusanggula ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
Tujuan RPJM Desa
a. Agar desa memiliki dokumen perencanaan  pembangunan desa dalam  lingkup skala desa Puusanggula  yang berkesinambungan dalam waktu 5 Tahun kedepan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.  Sebagai dasar pedoman kegiatan desa.
c.  Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Puusanggula
Manfaat RPJM Desa
a.   Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan rencana pembanguna desa.
c.  Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
PROFIL DESA
KONDISI UMUM DESA.
Geografis.
             1. Letak
    Desa Puusanggula terletak di Kecamatan Angata Kab Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Desa Puusanggula merupakan Desa Pemekaran dari Desa Puao yang definitif pada tahun 1999, yang berbatasan dengan :
1. Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. MARKETINDO SELARAS. Tbk
2. Sebelah Utara berbatasan dengan UPT Puusanggula dan Rawa Aopa
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lamoen
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Puao
2. Luas Wilayah
Adapun Luas Wilayah Desa Puusanggula adalah : 420.000 m2
Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk.
Jumlah Penduduk Sesuai dengan Dusun/Lingkungan.

Tingkat Pendidikan.

Mata Pencaharian.
PETANI    PEDAGANG    PNS    BURUH
    68                16                 30          19
    
Pola Penggunaan Lahan.
1. Pertanian     : 196,5 Ha
2. Perkebunan    : 175 Ha
3. Pekarangan    : 33 Ha
4. Lahan Kosong    : 85 Ha
5. Kolam Ikan    : 0,5 Ha
6. Persawahan    : 70 Ha
Kepemilikan Ternak.

Sarana / Prasarana Desa.
PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA.
Rangkaian proses penyusunan RPJM Desa, Desa Puusanggula, Kecamatan Angata,  Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
a. Musyawarah Desa.
Penyusunan RPJM Desa dimulai dari kegiatan pengidentifikasian/ penjaringan masalah dan potensi yang ada di desa  dengan menggunakan alat :
1. Sketsa Desa
2. Transek Desa
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum Musyawarah Penggalian Gagasan di  Dusun/Lingkungan.
Musyawarah Khusus Perempuan dan Musyawarah  Desa Perencanaan.
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam Musyawarah Desa Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan ditingkat desa dengan tahapan sebagai berikut :
1. Mengkompilasikan dan mengelompokan masalah-masalah dari hasil musyawarah   Dusun
2.  Menyusun sejarah desa
3.  Menyususn Visi dan Misi desa
4.  Membuat skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas masalah yang     harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan adalah dengan musyawarah dan mufakat, juga ranking dan pembobotan.
5.  Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah
   Masalah diranking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama tahap selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah dengan memperhatikan akar  penyebab masalah dan potensi yang ada
6.  Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih tindakan yang layak untuk memecahkan masalah yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan skala desa dan pembangunan skala kabupaten.
b.    Musrembang RPJM Desa.
Berdasar hasil Musyawarah Desa Perencanaan selanjutnya dimusyawarakan kembali dalam forum Musyawarah pembangunan desa.
VISI, MISI, STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN
A. VISI.
Visi adalah gambaran yang menantang masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi desa Puusanggula, ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa Puusanggula, seperti Pemerintah Desa, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa, seperti satuan kerja diwilayah pembangunan kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan  diatas VISI DESA  “ PUUSANGGULA “adalah :
“ MENJADIKAN DESA PUUSANGGULA SEBAGAI DESA YANG HANDAL DIBIDANG PERTANIAN, SDM YANG MEMADAI MENUJU DESA SWASEMBADA PANGAN “.
B.    MISI.
Selain penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat suatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan.  Sebagaimana penyusunan visi, misipun  dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan desa Puusanggula, sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi desa .... adalah :
1.    Pembangunan Infarstrukrur  dibidang  pertanian.
2.    Meningkatkan SDM petani dan aparat pemerintah desa
3.    Sistem manajemen pemerintahan terbuka dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
4.    Merehabilitasi sarana fisik yang telah ditelantarkan
5.    Membuka sarana perekonomian desa lewat usaha kecil dan menengah (UKM) dan lain-lain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
6.    Mengangkat potensi budaya di desa
7.    Meningkatkan mutu pendidikan
8.    Tersedianya pusat kegiatan kreatifitas generasi muda yaitu olah raga dan kesenian
9.    Mengakomodir potensi kaum perempuan dan semua aspek sebagai upaya penyetaraan gender
STRATEGI  PEMBANGUNAN  DESA
Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat BPD berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Desa beserta BPD merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas.
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
a.      Pendapatan Desa
    Pendapatan Desa dimaksud meliputi semua pendapatan desa yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Bagi hasil pajak Kabupaten, Sebagai bagian dari Retribusi Kabupaten, Alokassi Dana Desa ( ADD ), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MP ), Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten, Dana Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga dll.
b.    Belanja Desa
    Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari Rekening Desa yang merupakan desa dalam 1 ( Satu ) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa, Belanja sesuai dengan Permendagrai  Nomor 37/ 2007 terdiri dari belanja langsung dari Belanja tidak langsung.
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A.    Berdasarkan Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara Program dan Kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APBD Desa Tahun  2008, Dengan Inplementasi pelaksanaan pembangunan Tahun  2008.          
Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masaalah sebagai berikut :
1.    Kegiatan yang dibiayai dari APBD Desa
a.    Keberhasilan
•    Pembangunan Balai Desa Puusanggula 1 unit
•    Pembangunan Posyandu
•    Pembangunan Kantor Desa
•    Pembangunan Kantor PKK
•    Pembangunan BPD  & LPM
•    Pembangunan Mesjid Desa
•    Pembangunan Pos Keamanan Desa
b.    Kendala dan Permasalahan
•    Tidak ada
B.    Berdasarkan RPJM Desa
Berdasarkan peraturan Desa Puusanggula Nomor 141/ 05/ DPS Tahun 2010 tentang RPJM Desa Puusanggula, pada tahun 2011 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi :  
•    Masaalah Pembangunan Fisik         :     14  item
•    Masaalah Ekonomi                          :     7   item
•    Masaalah Lingkungan Hidup           :     4   item
•    Masaalah Sosial Budaya                  :     3   item
C.    Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasaalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam ataupun sebab lain yang apabila tidak segerah diatasi akan semakin menimbulkan masaalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masaalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh Pemerintah Desa.
Masalah tersebut terdiri dari :
•    Penambahan Gedung Sekolah Dasar Negeri Puusanggula sebanyak 3 RKB dan 1 unit Kantor beserta Mobilernya
•    Pembukaan dan Perkerasan Jalan Usaha Tani sepanjang 6 Km
•    Pembuatan Deuker Plat 13 unit dan 1 unit Jembatan Permanen
•    Pengadaan Sumur Gali dan MCK 15 unit
•    Pembangunan Drainase 1,5 Km
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
       
    Prioritas kebijakan Pembangunan Desa Puusanggula yang disusun dalam RKP Desa Tahun 2011 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana terdapat pada rumusan masalah di atas, sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilalsanakan pada tahun 2010 hingga 2015 nantinya benar-benar berjalan secara efektif dalam rangka penanggulangan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, baik urusan wajib maupun urusan pilihan seperti :
Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Sarana Prasarana, Pertanian, Perkebunan dll.
    Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulagi kemiskinan pada level desa.
    Rumusan Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Puusanggula secara detail dikelompokkan sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana
1.    Penambahan Gedung Sekolah Dasar Negeri Puusanggula sebanyak 3 RKB dan 1 unit Kantor beserta Mobilernya
2.    Pembukaan dan Perkerasan Jalan Usaha Tani sepanjang 6 Km
3.    Peningkatan Jalan Paving
4.    Pembangunan Drainase 1,5 Km
5.    Pembuatan Deuker Plat 13 unit dan 1 unit Jembatan Permanen
6.    Perawatan jalan paving
Ekonomi
1.    Rehab Box (pembagi air)
2.     Pengadaan Sarana home industry
3.    Mengembangkan BUMDES dan UPK
4.    Saluran Air Pertanian.
Sosial Budaya
1.    Taman Jalan.
2.    Gapura batas Desa /  dan gapuran Jalan Desa
Pendidikan
1.    Pelatihan Wira usaha bagi pemuda
2.    Peningkatan SDM (PKK dan Kader Keuangan Desa)
3.    Gedung TK / PAUD
4.    Pelatihan Home Industry
5.    Pelatihan Perbengkelan
6.    Pelatihan Peternakan
7.    Pelatihan Pertanian
8.    Pelatihan Pembuatan pupuk organik
9.    Sarana TK
Kesehatan
1.    Perbaikan saluran pembuangan
2.    Pengadaan Sumur Gali dan MCK 15 unit
3.    Pengembangan Pembangunan polindes
4.    Sarana fogging
Agama
1.    Pembangunan Masjid
2.    Pembangunan / Rehab Mushola
PENUTUP
        Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarrnya ditentukan oleh sejauh mana Komitmen dan Konsistensi Pemerintah dan Masyarakat desa saling bekerjasama bahu membahu membantu membangun desa.
        Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara Partisipatif mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan sampai pada Monitoring dan Evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaiknya permasaalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
    Harapannya proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa.
        Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dengan mudah dapat diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APBDesa dapat teranggarkan secara Proporsional.


STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

Rencana pembangunaan jangka menengah desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa selama kurun waktu lima tahu kedepan. Oleh karena itu, substansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan dilaksanakan Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014 meliputi 3 (tiga) agenda pokok, yaitu : (1) Mewujudakan pemerintahan desa yang baik; (2) Meningkatakan kualitas kehidupan masyarakat; dan (3) Meningkatkan kemandirian masyarakat. Tiga angenda tersebut akan terealisir melaluai strategi pembangunan desa. Strategi adalah teknik mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional, dan komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut targetnya,kebijakan terdiri atas :

  1. Kebijakan internal, yaitu kebijakan desa dalam mengeola pelaksanaan program-program pembangunan; dan
  2. Kebijakan eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Baik
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, Perlu dilaksanakannya implementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan
Permesalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah:
  1. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
  2. Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
  3. Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntutan reformasi;
  4. Ketersediaan sarana dan prasarana dalam sisitem palayanan umum masih relative kurang.
Sasaran
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut diatas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :
  1. Terlaksanaannya pengelolaan admisistrasi pemerintah desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
  2. Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
  3. Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan dan kebutuhan;
  4. Terwujudnya kualitas pelayanan masyarakat.
Kebijakan
Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditatapkan, sebagaimana tersebut diatas, akan ditempuh kebijakan sebagai berikut :
  1. Meningkatkan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
  2. Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan desa;
  3. Meningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana, sarana dan system pelayanan umum;
  4. Melaksanakan fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, perlu dilaksanakannya implementasi dari visi dan misi desa tersebut, dengan tujuan meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta meningkatkan derajat kesehatas masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapai dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut:
  1. Pemahaman agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
  2. Pemahaman, penghayatan dan pangamalan ajaran agama dikalangan peserta didik belum nenunjukkan hasil yang memuaskan;
  3. Lembaga social kegamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan social yang dinamis.
Sasaran
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi inter dan antar umat beragama.
Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran tersebut adalah mengembangkan kesadaran beragamaserta toleransi inter dan antar umat beragama.
Agenda Meningkatkan Kemandirian Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatkan kemandirian masyarakat, sesuai dengan visi dan misiPemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, perlu dilaksanakannya implementasi dari visi misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengembangan pembaerdayaan masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya penigkatan kemandirian masyarakat adalah terbatasnya akses sebagian besar masyarakat terhadap sumber daya social dan ekonomi, berkurangnya prakarsa, peranserta dan lemahnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan adalah meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumberdaya social dan ekonomi, serta meningkatnya peranserta dan prakarsa masyarakat daalm pembangunan.
Kebijakan
Kebijan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah mengembangkan upaya pemberdayaan masyarakat.
PROGRAM DAN KEGIATAN
Berdasarkan strategi pembangunan yang telah diuraikan tersebut, yang merupakan penjabaran visi dan misi Kepala Desa terpilih, dan setelah menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai unsure yang meliputi tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya, maka telah ditetapkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2014. Program-program pembangunan yang telah ditetapkan pada hakekatnya merupakan garis-garis besar kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat mencapai sasaran jangka pendek atau melalui RKP Desa tahunan, sehingga sevara kumulatif selana lima tahun ke depan akan terwujudlah visi desa.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu lima tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusunan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Candinata adalah : Candinata YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.” Adapun program-program pembangunan yang merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang baik
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program pembangunan yang akan dilaksanakan adalah :
  1. Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan desa;
  2. Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa;
  3. Pengawasan pemerintahan dan pembangunan;
  4. Pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa;
  5. Penyediaan dan peningkatan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum.
Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah :
  1. Peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu;
  2. Penyediaan, pemerataan, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
  3. Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
  4. Pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan usia lanjut;
  5. Perbaikan gizi masyarakat;
  6. Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehata.
Agenda Meningkatkan Kemandirian masyarakat
Agenda meningkatkan kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penempatan prioritas pembangunan yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pembangunan, yaitu :
  1. Pemeberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat;
  2. Pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  4. Fasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Pengembangan teknologi tepat guna.

~Hati ini merinduinya~

Beribu-ribu kata mendesir mencari makna
Tuk mengungkap dan menyimpan cerita cinta

Debu-debu gersang menggumuli rindu
Menjelma risau merasuk qalbu

Awan berduyun-duyun menggumpal hitam
Meneteslah rinai hujan di lubuk hati terdalam

Merembes,
Mengalir
kemudian berkubang di atas rawa-rawa penentram

0... Kerinduanku
Janganlah membumbung di atas bingung
Sebab lelahnya hatiku, jika terus di rundung

0... Kerinduanku
Tanamkanlah bunga penyegar cinta
Sebab bahagianya hatiku, jika mencium aromanya

....Hati ini merinduinya

"Aenzeish Mieft"

19 April 2012

Kamis, 18 Desember 2014

PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditunggu-tunggu, akhirnya setelah setengah tahun sejak awal tahun 2014 UU Desa disahkan, untuk dapat segera dilaksanakan pada tahun depan tepatnya tahun 2015. Berbagai hal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan lebih mudah mengimplementasikan UU Desa adalah tugas setiap warga desa, serta menjaga agar sejumlah dana yang memang hanya segitu perdesa dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa. File PP No 43 tahun 2014.
PP tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.

Kewenangan Desa

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:
  1. Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
  2. Kewenangan lokal berskala Desa;
  3. Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewenangan Desa tersebut dalam PP Desa sedikitnya terdiri atas:
  1. Sistem organisasi masyarakat adat;
  2. Pembinaan kelembagaan masyarakat;
  3. Pembinaan lembaga hukum adat;
  4. Pengelolaan tanah kas desa; dan
  5. Pengembangan peran masyarakat desa.

Kewenangan Lokal Berskala Desa

Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:
  1. Pengelolaan tambatan perahu;
  2. Pengelolaan Pasar Desa;
  3. Pengelolaan tempat pemandian umum;
  4. Pengelolaan jaringan irigrasi;
  5. Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
  6. Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
  7. Pengelolaan Embung Desa;
  8. Pengelolaan air minum berskala desa; dan
  9. Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Selain kewenangan sebagaimana hal diatas. Menteri dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal. (menurut Pasal 34 ayat 3 PP Desa).

Pemerintahan Desa


“Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,”
Tentang pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak, maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :

Jabatan Kepala Desa

Lama jabatan Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).

 

Perangkat Desa

Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari:
  1. Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa;
  2. Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan
  3. Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.

Syarat Menjadi Perangkat Desa

PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:
  1. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  2. Berusia 20 tahun – 42 tahun;
  3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.

“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.

 

Penyelenggaraan Kewenangan Desa


"Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa," Pasal 91 PP 43 Tahun 2014

Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang didanai oleh APB Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya.
Anggaran untuk menyelenggarakan kewenangan Desa yang didapat atau ditugaskan oleh Pemerintah Pusat akan didanai dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui SKPD - Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Selain itu penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan melalui Pemerintah Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten atau Kota

Dana Desa

Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa


Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.

Ditegaskan dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Demikian sekelumit tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.