LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah yang merupakan Pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa
atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah
Kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis,
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan istiadat setempat yang diakui dan atau
dibentuk, dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten
/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasrkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam Sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan
transparansi serta domokrasi yang berkembang didesa, maka desa
diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM
Desa) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKP Desa).
RPJM Desa Puusanggula ini merupakan rencana srategis Desa Puusanggula
untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJM Desa tersebut nantinya
akan menjadi dokumen perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila
dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah Perencanaan yang
memberi Kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan
Pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang
baik (Good Governence) seperti partisipatif, transparan dan
akuntabilitas.
LANDASAN HUKUM
1. UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
3. PP 72 Tahun 2005 tentang Desa
TUJUAN DAN MANFAAT
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa)
Desa Puusanggula ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
Tujuan RPJM Desa
a. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam
lingkup skala desa Puusanggula yang berkesinambungan dalam waktu 5
Tahun kedepan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun
Kabupaten.
b. Sebagai dasar pedoman kegiatan desa.
c. Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Puusanggula
Manfaat RPJM Desa
a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b. Sebagai rencana induk pembangunan desa yang merupakan acuan rencana pembanguna desa.
c. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari pemerintah.
PROFIL DESA
KONDISI UMUM DESA.
Geografis.
1. Letak
Desa Puusanggula terletak di Kecamatan Angata Kab Konawe Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara, Desa Puusanggula merupakan Desa Pemekaran
dari Desa Puao yang definitif pada tahun 1999, yang berbatasan dengan :
1. Sebelah Selatan berbatasan dengan PT. MARKETINDO SELARAS. Tbk
2. Sebelah Utara berbatasan dengan UPT Puusanggula dan Rawa Aopa
3. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lamoen
4. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Puao
2. Luas Wilayah
Adapun Luas Wilayah Desa Puusanggula adalah : 420.000 m2
Keadaan Sosial Ekonomi Penduduk.
Jumlah Penduduk Sesuai dengan Dusun/Lingkungan.
Tingkat Pendidikan.
Mata Pencaharian.
PETANI PEDAGANG PNS BURUH
68 16 30 19
Pola Penggunaan Lahan.
1. Pertanian : 196,5 Ha
2. Perkebunan : 175 Ha
3. Pekarangan : 33 Ha
4. Lahan Kosong : 85 Ha
5. Kolam Ikan : 0,5 Ha
6. Persawahan : 70 Ha
Kepemilikan Ternak.
Sarana / Prasarana Desa.
PROSES PENYUSUNAN RPJM DESA.
Rangkaian proses penyusunan RPJM Desa, Desa Puusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
a. Musyawarah Desa.
Penyusunan RPJM Desa dimulai dari kegiatan pengidentifikasian/
penjaringan masalah dan potensi yang ada di desa dengan menggunakan
alat :
1. Sketsa Desa
2. Transek Desa
Proses penjaringan masalah itu dilaksanakan dalam forum Musyawarah Penggalian Gagasan di Dusun/Lingkungan.
Musyawarah Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan.
Proses penyusunan program dan kegiatan dilakukan dalam Musyawarah Desa
Khusus Perempuan dan Musyawarah Desa Perencanaan ditingkat desa dengan
tahapan sebagai berikut :
1. Mengkompilasikan dan mengelompokan masalah-masalah dari hasil musyawarah Dusun
2. Menyusun sejarah desa
3. Menyususn Visi dan Misi desa
4. Membuat skala prioritas
Pembuatan skala prioritas ini bertujuan untuk mendapatkan prioritas
masalah yang harus segera dipecahkan. Adapun teknik yang digunakan
adalah dengan musyawarah dan mufakat, juga ranking dan pembobotan.
5. Menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah
Masalah diranking berdasarkan kriteria yang disepakati bersama tahap
selanjutnya adalah menyusun alternatif tindakan pemecahan masalah dengan
memperhatikan akar penyebab masalah dan potensi yang ada
6. Menetapkan tindakan yang layak
Pada tahapan ini dipilih tindakan yang layak untuk memecahkan masalah
yang ada. Dalam tahapan ini juga dipisahkan mana pembangunan skala desa
dan pembangunan skala kabupaten.
b. Musrembang RPJM Desa.
Berdasar hasil Musyawarah Desa Perencanaan selanjutnya dimusyawarakan kembali dalam forum Musyawarah pembangunan desa.
VISI, MISI, STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN
A. VISI.
Visi adalah gambaran yang menantang masa depan yang diinginkan dengan
melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi desa Puusanggula,
ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak
yang berkepentingan di desa Puusanggula, seperti Pemerintah Desa, BPD,
Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa, seperti satuan
kerja diwilayah pembangunan kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan
diatas VISI DESA “ PUUSANGGULA “adalah :
“ MENJADIKAN DESA PUUSANGGULA SEBAGAI DESA YANG HANDAL DIBIDANG PERTANIAN, SDM YANG MEMADAI MENUJU DESA SWASEMBADA PANGAN “.
B. MISI.
Selain penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat suatu
pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa
tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan
kedalam misi agar dapat dioperasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana
penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan
partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan desa Puusanggula,
sebagaimana proses yang dilakukan, maka misi desa .... adalah :
1. Pembangunan Infarstrukrur dibidang pertanian.
2. Meningkatkan SDM petani dan aparat pemerintah desa
3. Sistem manajemen pemerintahan terbuka dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
4. Merehabilitasi sarana fisik yang telah ditelantarkan
5. Membuka sarana perekonomian desa lewat usaha kecil dan menengah
(UKM) dan lain-lain untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
6. Mengangkat potensi budaya di desa
7. Meningkatkan mutu pendidikan
8. Tersedianya pusat kegiatan kreatifitas generasi muda yaitu olah raga dan kesenian
9. Mengakomodir potensi kaum perempuan dan semua aspek sebagai upaya penyetaraan gender
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Program Desa diawali dari musyawarah Desa yang dihadiri oleh tokoh-tokoh
masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam
rangka penggalian gagasan. Dari penggalian gagasan tersebut dapat
diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang
diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat
bisa tertampung.
Sebagai wakil dari masyarakat BPD berperan aktif membantu pemerintah
Desa dalam menyusun program Pembangunan.Pemerintah Desa beserta BPD
merumuskan program Pembangunan Desa, dalam hal ini menyusun Pembangunan
apa yang sifatnya mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti
menyusun skala prioritas.
KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
a. Pendapatan Desa
Pendapatan Desa dimaksud meliputi semua pendapatan desa yang terdiri dari :
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ), Bagi hasil pajak Kabupaten, Sebagai
bagian dari Retribusi Kabupaten, Alokassi Dana Desa ( ADD ), Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MP ), Bantuan
Keuangan Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten, Dana Hibah dan Sumbangan
Pihak Ketiga dll.
b. Belanja Desa
Belanja Desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari
Rekening Desa yang merupakan desa dalam 1 ( Satu ) tahun anggaran yang
tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa, Belanja sesuai
dengan Permendagrai Nomor 37/ 2007 terdiri dari belanja langsung dari
Belanja tidak langsung.
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
A. Berdasarkan Evaluasi Pembangunan Tahun Sebelumnya
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa
terhadap kesesuaian antara Program dan Kegiatan yang terdapat dalam RKP
Desa dan APBD Desa Tahun 2008, Dengan Inplementasi pelaksanaan
pembangunan Tahun 2008.
Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masaalah sebagai berikut :
1. Kegiatan yang dibiayai dari APBD Desa
a. Keberhasilan
• Pembangunan Balai Desa Puusanggula 1 unit
• Pembangunan Posyandu
• Pembangunan Kantor Desa
• Pembangunan Kantor PKK
• Pembangunan BPD & LPM
• Pembangunan Mesjid Desa
• Pembangunan Pos Keamanan Desa
b. Kendala dan Permasalahan
• Tidak ada
B. Berdasarkan RPJM Desa
Berdasarkan peraturan Desa Puusanggula Nomor 141/ 05/ DPS Tahun 2010
tentang RPJM Desa Puusanggula, pada tahun 2011 prioritas masalah yang
harus diselesaikan meliputi :
• Masaalah Pembangunan Fisik : 14 item
• Masaalah Ekonomi : 7 item
• Masaalah Lingkungan Hidup : 4 item
• Masaalah Sosial Budaya : 3 item
C. Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai
permasaalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana
alam ataupun sebab lain yang apabila tidak segerah diatasi akan semakin
menimbulkan masaalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh
masyarakat, ada beberapa masaalah mendesak yang harus secepatnya diatasi
oleh Pemerintah Desa.
Masalah tersebut terdiri dari :
• Penambahan Gedung Sekolah Dasar Negeri Puusanggula sebanyak 3 RKB dan 1 unit Kantor beserta Mobilernya
• Pembukaan dan Perkerasan Jalan Usaha Tani sepanjang 6 Km
• Pembuatan Deuker Plat 13 unit dan 1 unit Jembatan Permanen
• Pengadaan Sumur Gali dan MCK 15 unit
• Pembangunan Drainase 1,5 Km
KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan Pembangunan Desa Puusanggula yang disusun dalam
RKP Desa Tahun 2011 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan
sebagaimana terdapat pada rumusan masalah di atas, sehingga diharapkan
prioritas program pembangunan yang akan dilalsanakan pada tahun 2010
hingga 2015 nantinya benar-benar berjalan secara efektif dalam rangka
penanggulangan terhadap kebutuhan hak-hak dasar masyarakat, baik urusan
wajib maupun urusan pilihan seperti :
Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Sarana Prasarana, Pertanian, Perkebunan dll.
Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung
dapat berperan aktif menanggulagi kemiskinan pada level desa.
Rumusan Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Puusanggula secara detail dikelompokkan sebagai berikut :
Sarana dan Prasarana
1. Penambahan Gedung Sekolah Dasar Negeri Puusanggula sebanyak 3 RKB dan 1 unit Kantor beserta Mobilernya
2. Pembukaan dan Perkerasan Jalan Usaha Tani sepanjang 6 Km
3. Peningkatan Jalan Paving
4. Pembangunan Drainase 1,5 Km
5. Pembuatan Deuker Plat 13 unit dan 1 unit Jembatan Permanen
6. Perawatan jalan paving
Ekonomi
1. Rehab Box (pembagi air)
2. Pengadaan Sarana home industry
3. Mengembangkan BUMDES dan UPK
4. Saluran Air Pertanian.
Sosial Budaya
1. Taman Jalan.
2. Gapura batas Desa / dan gapuran Jalan Desa
Pendidikan
1. Pelatihan Wira usaha bagi pemuda
2. Peningkatan SDM (PKK dan Kader Keuangan Desa)
3. Gedung TK / PAUD
4. Pelatihan Home Industry
5. Pelatihan Perbengkelan
6. Pelatihan Peternakan
7. Pelatihan Pertanian
8. Pelatihan Pembuatan pupuk organik
9. Sarana TK
Kesehatan
1. Perbaikan saluran pembuangan
2. Pengadaan Sumur Gali dan MCK 15 unit
3. Pengembangan Pembangunan polindes
4. Sarana fogging
Agama
1. Pembangunan Masjid
2. Pembangunan / Rehab Mushola
PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada
dasarrnya ditentukan oleh sejauh mana Komitmen dan Konsistensi
Pemerintah dan Masyarakat desa saling bekerjasama bahu membahu membantu
membangun desa.
Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara Partisipatif
mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan sampai pada Monitoring dan Evaluasi
akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaiknya
permasaalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul
manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak
memadai.
Harapannya proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif
dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat sehingga dapat mendorong
percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa.
Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dengan mudah dapat
diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APBDesa
dapat teranggarkan secara Proporsional.
0 komentar:
Posting Komentar