Home » Archives for Desember 2014
Senin, 22 Desember 2014
Filsafat dan konsep ketuhanan menurut Al-Kindi
Sabtu, 20 Desember 2014
Pemuda dan Strategi Pembangunan Desa
Rencana Strategi Pembangunan Desa
STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
Rencana pembangunaan jangka menengah desa (RPJM Desa) merupakan
panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan
dilaksanakan oleh pemerintah desa selama kurun waktu lima tahu kedepan.
Oleh karena itu, substansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang
menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan
oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan
kewenangan yang ada pada pemerintah desa, strategi yang akan
dilaksanakan Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014 meliputi 3 (tiga)
agenda pokok, yaitu : (1) Mewujudakan pemerintahan desa yang baik; (2)
Meningkatakan kualitas kehidupan masyarakat; dan (3) Meningkatkan
kemandirian masyarakat. Tiga angenda tersebut akan terealisir melaluai
strategi pembangunan desa. Strategi adalah teknik mewujudkan tujuan yang
dirancang secara konseptual, analisis, realistis, rasional, dan
komprehensif. Strategi diwujudkan dalam kebijakan dan program. Kebijakan
merupakan arah yang diambil oleh pemerintahan desa dalam menentukan
bentuk konfigurasi program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Menurut
targetnya,kebijakan terdiri atas :
- Kebijakan internal, yaitu kebijakan desa dalam mengeola pelaksanaan program-program pembangunan; dan
- Kebijakan eksternal, yaitu kebijakan yang diterbitkan oleh Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) dalam rangka mengatur, mendorong, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat.
Untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik, sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, Perlu dilaksanakannya implementasi dari visi dan misi tersebut, dengan tujuan menyelenggarakan pemerintahan yang efisien, efektif, bersih, dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Permasalahan
Permesalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik adalah:
- Penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa masih belum optimal;
- Kualitas SDM aparatur pemerintah desa masih perlu ditingkatkan sesuai dengan tuntutan dinamika, perubahan dan kebutuhan;
- Perlu adanya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa untuk menjawab tuntutan reformasi;
- Ketersediaan sarana dan prasarana dalam sisitem palayanan umum masih relative kurang.
Berdasarkan permasalahan sebagaimana tersebut diatas, secara khusus sasaran yang ingin dicapai adalah :
- Terlaksanaannya pengelolaan admisistrasi pemerintah desa sesuai dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
- Terwujudnya peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Terwujudnya peningkatan kualitas SDM aparatur desa sesuai tuntutan dinamika perubahan dan kebutuhan;
- Terwujudnya kualitas pelayanan masyarakat.
Dalam rangka mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditatapkan, sebagaimana tersebut diatas, akan ditempuh kebijakan sebagai berikut :
- Meningkatkan pembinaan administrasi pemerintahan desa;
- Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan desa;
- Meningkatkan ketersediaan dan mutu prasarana, sarana dan system pelayanan umum;
- Melaksanakan fasilitasi penataan pemerintahan desa sesuai peraturan paraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Agenda Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat
Permasalahan
Permasalahan yang dihadapai dalam rangka meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT adalah sebagai berikut:
- Pemahaman agama masih belum sepenuhnya diaktualisasikan dalam kehidupan nyata;
- Pemahaman, penghayatan dan pangamalan ajaran agama dikalangan peserta didik belum nenunjukkan hasil yang memuaskan;
- Lembaga social kegamaan dan lembaga pendidikan keagamaan belum mampu memerankan fungsi sebagai agen perubahan social yang dinamis.
Dengan prioritas pembangunan ini, diharapkan akan dapat dicapai sasaran berkembangnya kehidupan beragama serta toleransi inter dan antar umat beragama.
Kebijakan
Kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai sasaran tersebut adalah mengembangkan kesadaran beragamaserta toleransi inter dan antar umat beragama.
Agenda Meningkatkan Kemandirian Masyarakat
Untuk mewujudkan peningkatkan kemandirian masyarakat, sesuai dengan visi dan misiPemerintah Desa Candinata Tahun 2010-2014, perlu dilaksanakannya implementasi dari visi misi tersebut, dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat melalui pengembangan pembaerdayaan masyarakat.
Permasalahan
Permasalahan mendasar dalam upaya penigkatan kemandirian masyarakat adalah terbatasnya akses sebagian besar masyarakat terhadap sumber daya social dan ekonomi, berkurangnya prakarsa, peranserta dan lemahnya peran lembaga kemasyarakatan dalam pembangunan.
Sasaran
Sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan adalah meningkatnya kemampuan akses masyarakat kurang mampu, perempuan dan anak-anak terhadap sumberdaya social dan ekonomi, serta meningkatnya peranserta dan prakarsa masyarakat daalm pembangunan.
Kebijakan
Kebijan yang akan ditempuh dalam rangka mencapai sasaran tersebut, adalah mengembangkan upaya pemberdayaan masyarakat.
Sesuai dengan kedudukan RPJM Desa sebagai panduan dan rujukan dalam pelaksanaan pembangunan desa selama kurun waktu lima tahun ke depan, maka program-program pembangunan yang telah ditetapkan harus menjadi rujukan dalam penyusunan RKP Desa tahunan.
Visi dan Misi Kepala Desa Candinata adalah : Candinata YANG MANDIRI MENUJU MASYARAKAT YANG SEJAHTERA DAN BERAKHLAK MULIA.” Adapun program-program pembangunan yang merupakan visi dan misi tersebut, dikelompokkan dalam agenda pokok pembangunan, yaitu mewujudkan pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, dan meningkatkan kemandirian masyarakat.
Agenda Mewujudkan Pemerintahan yang baik
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendukung terlaksananya misi ini adalah reformasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Adapun program-program pembangunan yang akan dilaksanakan adalah :
- Penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan desa;
- Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa;
- Pengawasan pemerintahan dan pembangunan;
- Pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur pemerintahan desa;
- Penyediaan dan peningkatan mutu prasarana, sarana, dan sistem pelayanan umum.
Prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mendorong peningkatan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat adalah :
- Peningkatan kesempatan memperoleh pendidikan bagi keluarga kurang mampu;
- Penyediaan, pemerataan, dan peningkatan kualitas sarana dan prasarana;
- Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
- Pelayanan kesehatan ibu, anak, remaja, dan usia lanjut;
- Perbaikan gizi masyarakat;
- Pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehata.
Agenda meningkatkan kemandirian masyarakat dilaksanakan melalui penempatan prioritas pembangunan yang dapat mendorong pemberdayaan masyarakat dan kemitraan pembangunan, yaitu :
- Pemeberdayaan ekonomi dan sosial masyarakat;
- Pemberdayaan kelembagaan masyarakat;
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
- Fasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pengembangan teknologi tepat guna.
~Hati ini merinduinya~
Beribu-ribu kata mendesir mencari makna
Tuk mengungkap dan menyimpan cerita cinta
Debu-debu gersang menggumuli rindu
Menjelma risau merasuk qalbu
Awan berduyun-duyun menggumpal hitam
Meneteslah rinai hujan di lubuk hati terdalam
Merembes,
Mengalir
kemudian berkubang di atas rawa-rawa penentram
0... Kerinduanku
Janganlah membumbung di atas bingung
Sebab lelahnya hatiku, jika terus di rundung
0... Kerinduanku
Tanamkanlah bunga penyegar cinta
Sebab bahagianya hatiku, jika mencium aromanya
....Hati ini merinduinya
"Aenzeish Mieft"
19 April 2012
Kamis, 18 Desember 2014
PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
PP tentang UU Desa akhirnya diterbitkan Pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Mei 2014 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keluarnya Peraturan Pelaksanaan UU tentang Desa ini berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan, Pemerintahan Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan yang lainnya.
Kewenangan Desa
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa kewenangan Desa meliputi:- Kewenangan berdasarkan hak asal usul;
- Kewenangan lokal berskala Desa;
- Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sistem organisasi masyarakat adat;
- Pembinaan kelembagaan masyarakat;
- Pembinaan lembaga hukum adat;
- Pengelolaan tanah kas desa; dan
- Pengembangan peran masyarakat desa.
Kewenangan Lokal Berskala Desa
Kewenangan lokal berskala desa paling sedikit di antaranya meliputi:- Pengelolaan tambatan perahu;
- Pengelolaan Pasar Desa;
- Pengelolaan tempat pemandian umum;
- Pengelolaan jaringan irigrasi;
- Pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat desa;
- Pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
- Pengelolaan Embung Desa;
- Pengelolaan air minum berskala desa; dan
- Pembuatan jalan desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
Pemerintahan Desa
Tentang pemilihan kepala desa, disebutkan pada Pasal 40 PP 43/2014 bahwa, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota, dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.“Penjabat kepala desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah kabupaten/kota,”
Jika terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang serentak, maka bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa. Hal ini disebutkan pada Pasal 40 ayat (4) :
Jabatan Kepala Desa
Lama jabatan Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ini, Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.“Dalam hal Kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, Kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan,” Pasal 47 Ayat (5).
Perangkat Desa
Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa terdiri dari:- Sekretariat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa;
- Pelaksana Kewilayahan yang jumlahnya ditentukan secara proporsional; dan
- Pelaksana Teknis, paling banyak 3 (tiga) seksi.
Syarat Menjadi Perangkat Desa
PP 43/2014 menegaskan, perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan:- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- Berusia 20 tahun – 42 tahun;
- Terdaftar sebagai penduduk desa dan paling tidak telah bertempat tinggal selama 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.Pengalokasian ADD untuk Kepala Desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp 500.000.000 digunakan maksimal 60%; b. ADD RP 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50%; c. ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal Rp 40%; dan d. ADD di atas Rp 900 juta digunakan maksimal 30%.
“Bupati/Walikota menetapkan besaran penghasilan tetap a. Kepala Desa; b. Sekretaris Desa paling sedikir 70% dari penghasilan Kepala Desa setiap bulan; c. Perangkat Desa paling sedikit 50% dari penghasilan tetap Kepala Desa setiap bulan,” bunyi Pasal 81 Ayat (4a,b,c), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
PP 43/2014 menyebutkan juga tentang tunjangan Kepala Desa, bahwa, selain menerima penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
Penyelenggaraan Kewenangan Desa
"Seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB desa," Pasal 91 PP 43 Tahun 2014
Penyelenggaraan kewenangan Desa berdasarkan pada hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang didanai oleh APB Desa, dan juga dapat didanai oleh APBN dan APBD dari Provinsi maupun Kabupaten/Kota melalui ADD misalnya.
Anggaran untuk menyelenggarakan kewenangan Desa yang didapat atau ditugaskan oleh Pemerintah Pusat akan didanai dengan APBN melalui alokasi dari bagian anggaran Kementrian/Lembaga dan disalurkan melalui SKPD - Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota. Selain itu penyelenggaraan kewenangan desa yang didapatkan melalui Pemerintah Daerah akan didanai dengan APBD dari Propinsi, dan Kabupaten atau Kota
Dana Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Desa
Pemerintah mengalokasikan Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. Pasal 95 ayat 1 PP 43/2014.
Ditegaskan dalam PP 43 tahun 2014 bahwa pemerintah akan mengalokasikan dana desa dalam APBN setiap tahun anggaran yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran, paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Pemerintah Daerah dalam PP No. 43 tahun 2014 seperti pemerintah kabupaten/kota akan mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa paling sedikit 10 persen dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Adapun rumus perhitungannya adalah 60 persen dari bagian 10 persen itu dibagi secara merata kepada seluruh desa, dan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional sesuai realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari desa masing-masing.
Demikian sekelumit tentang Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.